Cyber Insurance

Prosedur Klaim:

-      Memberikan laporan melalui telepon sebelum 3x24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis baik melalui telepon, fax atau email serta melengkapi dokumen pendukung.

-       Lakukan tindakan yang dianggap perlu untuk meminimalisasi kerugian.

-       Berikan kesempatan untuk survei–bisa dari Loss Adjuster atau langsung dari Asuransi.

-       Simpan semua barang bekas (salvage) untuk diserahkan ke asuransi.

-       Buatkan kuitansi untuk semua pembayaran yang berhubungan dengan kerugian.

 

Dokumen yang Diperlukan:

-       Formulir klaim yang diisi lengkap.

-       Berita Acara Kejadian.

-       Surat Laporan Kepolisian – case-by-case terutama bila ada indikasi perbuatan jahat orang lain/Tertanggung.

-       Surat Laporan BMKG – case-by-case untuk klaim yang diakibatkan oleh bencana alam.

-       Foto-Foto Kerusakan secara detail.

-       Rincian kerugian dan estimasi kerugian.

-       Kuitansi-kuitansi asli pembayaran biaya perbaikan atau pembelian.

-       Letter of Discharge pada saat pembayaran klaim.



Claim Procedure:

  • Provide a report by telephone before 3x24hours, followed by a written report either by telephone, fax or email andcomplete the supporting documents.
  • Take actions deemed necessary to minimizelosses.
  • Provide opportunities for surveys–eitherfrom the Loss Adjuster or directly from the Insurance.
  • Save all used goods (salvage) to besubmitted to insurance.
  • Generate receipts for all payments relatedto losses.

Required documents:

  •  Completely filled claim form.
  • Event News.
  • Police Report - case-by-case, especiallyif there are indications of someone else's/insured's malicious actions.
  • BMKG Report – case-by-case for claimscaused by natural disasters.
  • Photographs of the damage in detail.
  • Details of losses and estimated losses.
  • Original receipts for repairs orpurchases.
  • Letter of Discharge at the time of claimpayment.