Prosedur Klaim:
- Memberikan laporan melalui telepon sebelum 3x24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis baik melalui telepon, fax atau email serta melengkapi dokumen pendukung.
- Lakukan tindakan yang dianggap perlu untuk meminimalisasi kerugian.
- Berikan kesempatan untuk survei –bisa dari Loss Adjuster atau langsung dari Asuransi.
- Simpan semua barang bekas (salvage) untuk diserahkan ke asuransi.
- Buatkan kuitansi untuk semua pembayaran yang berhubungan dengan kerugian.
Dokumen yang Diperlukan:
- Formulir klaim yang diisi lengkap.
- Berita Acara Kejadian.
- Surat Laporan Kepolisian – case-by-case terutama bila ada indikasi perbuatan jahat orang lain/Tertanggung.
- Surat Laporan BMKG – case-by-case untuk klaim yang diakibatkan oleh bencana alam.
- Foto-Foto Kerusakan secara detail.
- Rincian kerugian dan estimasi kerugian.
- Kuitansi-kuitansi asli pembayaran biaya perbaikan atau pembelian.
- Letter of Discharge pada saat pembayaran klaim.