Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan Tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari dua bagian besar yaitu:
Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
• Kebakaran: Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
• Petir: Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
• Peledakan: Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
• Kejatuhan Pesawat Terbang: Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
• Asap: Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Jaminan Tambahan atau Perluasan Jaminan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan standar Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat
• Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
• Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
• Tanah Longsor.
• Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
Risiko yang Dikecualikan:
1. Gempa bumi atau letusan gunung berapi (bisa dijamin dengan perluasan jaminan).
2. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat (bisa dijamin dengan perluasan jaminan).
3. Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata.
4. Reaksi inti atom atau energi nuklir.
5. Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.
Objek Pertanggungan:
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi Tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
• Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
• Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Kepentingan yang Ditanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran.
Asuransi kebakaran tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup asuransi M.B.
Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada di atas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.
Penggolongan Kelas Konstruksi
Kelas Konstruksi Bangunan
Kelasnya konstruksi bangunan dibagi ke dalam kelas I, II, dan III.
Konstruksi Bangunan Kelas I
Bangunan beratap keras dengan dinding-dinding luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi berkerangka baja yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.
Konstruksi Bangunan Kelas II
Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu diisi dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan dilapisi panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas I, II yang beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.
Konstruksi Bangunan Kelas III
Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan tanah liat atau lapisan kayu atau dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen asbes. Bangunan beratap keras tanpa dinding.
Tarif Premi Dasar
Pokok-pokok Menentukan Tarif Premi
Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan tarif premi adalah:
1. Kelas konstruksi bangunan.
2. Penggunaannya (occupation).
3. Lokasi objek pertanggungan.
4. Harga pertanggungan.
Tarif yang ditetapkan telah dikukuhkan dalam Penetapan Tarif Premi oleh Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK no. 6/SEOJK.05/2017)
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran:
• Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
• Lokasi atau letak bangunan.
• Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stok barang dan lain-lain).
• Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
• Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
• Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
• Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain).
Fire Insurance is coverage that covers loss/damage to property (fixedand movable property) caused by fire, which occurs due to own fire or fire fromoutside, due to bad air, carelessness, mistakes or inappropriate actions fromthe service provider. Insured, neighbors, enemies, robbers and whatever and inany way the cause of the fire.
The risks covered in the Fire Insurance policy consist of two majorparts, namely:
Fire Insurance Standard Guarantee
Additional Warranty or Extended Warranty
With the additional premium, the standard coverage of Indonesian FireInsurance can be extended with the desired additional coverage.
Guarantee Against Consequential Damage
Excluded Risks:
Object of Coverage:
The object of coverage for this type of fire insurance is all types ofbuildings with all kinds of uses (occupation), and/or their contents (excludingland prices).
Insured
Those who can become the Insured in a Fire Insurance policy are:
Insured Interest
Main buildings and machinery in industrial companies need to beprotected by covering fire insurance.
Fire insurance does not cover damage to machinery unless the damage iscaused by the principal risks of fire insurance. However, if it is outside theprincipal risk, M.B insurance is covered.
Fire Insurance Construction Terms
According to the construction provisions in fire insurance, it isstipulated that in each building coverage it is not allowed to exclude a partthereof which is above ground level. This means that the building of anindustrial company which includes factories, storage areas for raw materialsand auxiliary materials, production storage areas, offices, garages, securityposts, and other auxiliary buildings must be covered by fire insurance as awhole by using a fire policy.
Construction Class Classification
Building Construction Class
The building construction class is divided into classes I, II, and III.
Class I Bangunan Building Construction
Buildings with hard roofs with outer and inner walls are fireproof forat least 30 minutes. Also the shrouded steel frame construction is fireresistant for at least 30 minutes.
Class II Building Construction
Buildings with hard roofs with external walls made of non-combustibleconstruction materials, steel or wood forms filled with wood or glass, steel orreinforced concrete constructions covered with thin, non-combustible panels.However, class I, II buildings with soft roofs are subject to additionalpremiums.
Class III Building Construction
Buildings with hard roofs with outer walls of wood, wooden frames filledwith clay or wood layers or with layers of iron plates or sheets of asbestoscement. A building with a hard roof without walls.
Basic Premium Rate
Principles of Determining Premium Rates
The factors used to determine the premium rate are:
The set rates have been confirmed in the Premium Rate Determination bythe Financial Services Authority (SE OJK no. 6/SEOJK.05/2017)
Data or Information Required In Closing Fire Insurance: