Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor
Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, diantaranya:
1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)
Disebut juga dengan pertanggungan All Risk, meliputi jaminan terhadap semua risiko kecuali risiko yang dikecualikan sebagaimana tercantum pada PSKBI.
2. Kerugian Total (Total Loss Only)
Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan parah.
3. Perluasan Jaminan
• Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.
• Teroris dan Sabotase.
• Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.
• Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Tanah Longsor.
• Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang.
• Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang.
4. Jaminan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia
Resiko atas Kerusakan Fisik Kendaraan
- Kebakaran.
- Tabrakan, Benturan, Terguling.
- Pencurian dan Perampokan.
- Perbuatan Jahat Orang Lain.
- Biaya Derek.
Resiko Tanggung Gugat Pihak Ketiga
- Tuntutan atas Kerusakan Harta Benda Pihak Ketiga.
- Tuntutan atas Cedera Badan dan/atau Kematian Pihak Ketiga.
- Biaya-biaya yang berkaitan dengan proses peradilan.
Type of Coverage/Conditions ofCoverage for Motor Vehicle Insurance
The Indonesian Insurance Council hasissued provisions regarding the types of Coverage or Conditions of MotorVehicle Insurance Coverage that are allowed, including:
1. Joint Coverage (Comprehensive)
Also known as All Risk coverage,includes coverage for all risks except for excluded risks as stated in thePSKBI.
2. Total Loss Only
Replacement is only given if thevehicle suffers a total loss, such as the vehicle being lost, stolen or acollision/fire causing severe damage.
3. Extended Warranty
4. Indonesian Motor Vehicle StandardPolicy Guarantee
Risk of Physical Damage to Vehicle