Personal Accident Insurance

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan.

 

Kecelakaan Diri (Personal Accident)


Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, termasuk:

  1. Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang.
  2. Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.
  3. Mati lemas atau tenggelam.
  4. Terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.

 

Jaminan Risiko Asuransi Kecelakaan Diri

  1. Risiko Kematian akibat kecelakaan.
  2. Risiko Cacat Tetap Total.
  3. Risiko Cacat Tetap Sebagian.
  4. Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical Expenses).

 

Santuan Risiko Kematian (Accidental Death)


Jaminan diberikan dalam hal Peserta/Pemegang Polis/Tertanggung meninggal dunia akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.

Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Santunan Risiko Cacat Tetap Total


Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:

  • Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
  • Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
  • Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
  • Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Peserta/Pemegang Polis/Tertanggung sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis. 


Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

 

Santunan Risiko Cacat Tetap Sebagian


Cacat Tetap sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.


Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical Expenses)

Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cedera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

Besarnya Santunan Kematian


Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.


Cacat Tetap Total


Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Tertanggung.


Santunan Cacat Tetap Sebagian

 

No

U r a i a n

Tabel

1.

Lengan kanan mulai dari sendi bahu

60 %

2.

Lengan kiri mulai dari sendi bahu

50 %

3.

Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku

50 %

4.

Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku

40 %

5.

Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan

40 %

6.

Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan

30 %

7.

Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha

50 %

8.

Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut

25 %

9.

Ibu jari tangan kanan

15 %

10.

Ibu jari tangan kiri

10 %

11.

Jari telunjuk tangan kanan

10 %

12.

Jari telunjuk tangan kiri

8 %

13.

Jari kelingking tangan kanan

8 %

14.

Jari kelingking tangan kiri

6 %

15.

Jari tengah atau manis tangan kanan

5 %

16.

Jari tengah atau manis tangan kiri

4 %

17.

Satu ibu jari kaki

8 %

18.

Satu jari kaki lainnya

5 %

19.

Sebelah mata

50 %

20.

Pendengaran pada kedua belah telinga

50 %

21.

Pendengaran pada sebelah telinga

25 %

22.

Sebelah daun telinga secara keseluruhan

5 %


Biaya Perawatan atau Pengobatan 
(Medical expenses)


Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.

Pengecualian (Risiko yang Tidak Dijamin)

Perang, melukai diri sendiri, bunuh diri, kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta, kehamilan atau kelahiran, ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya, kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang), tindakan melanggar hukum, radiasi atau reaksinuklir, sakit atau penyakit, HIV/AIDS

Penggolongan Pekerjaan (Classification)

Premi Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) didasarkan pada penggolongan pekerjaan atau Klas yang umumnya terdiri dari:

Klas 1 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan/melakukan pekerjaan kantor seperti akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman bagian dalam) dan sejenisnya

Klas 2
adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di luar atau dilapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi, sepertu insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging atau penjaja ikan atau penggunaan mesin).

Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan kasar dengan tingkat risiko tinggi seperti tukang batu, buruh bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain.

 

Benefit

 50.000.000

100.000.000

Premi Klas 1

      150.000

      280.000

Premi Klas 2

      200.000

      375.000

Premi Klas 3

      250.000

      450.000