Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan.
Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, termasuk:
Jaminan Risiko Asuransi Kecelakaan Diri
Santuan Risiko Kematian (Accidental Death)
Jaminan diberikan dalam hal Peserta/Pemegang Polis/Tertanggung meninggal dunia akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Santunan Risiko Cacat Tetap Total
Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:
Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Peserta/Pemegang Polis/Tertanggung sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Santunan Risiko Cacat Tetap Sebagian
Cacat Tetap sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical Expenses)
Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cedera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Besarnya Santunan Kematian
Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Cacat Tetap Total
Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Tertanggung.
Santunan Cacat Tetap Sebagian
No | U r a i a n | Tabel |
1. | Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60 % |
2. | Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50 % |
3. | Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50 % |
4. | Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40 % |
5. | Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40 % |
6. | Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30 % |
7. | Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 50 % |
8. | Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 25 % |
9. | Ibu jari tangan kanan | 15 % |
10. | Ibu jari tangan kiri | 10 % |
11. | Jari telunjuk tangan kanan | 10 % |
12. | Jari telunjuk tangan kiri | 8 % |
13. | Jari kelingking tangan kanan | 8 % |
14. | Jari kelingking tangan kiri | 6 % |
15. | Jari tengah atau manis tangan kanan | 5 % |
16. | Jari tengah atau manis tangan kiri | 4 % |
17. | Satu ibu jari kaki | 8 % |
18. | Satu jari kaki lainnya | 5 % |
19. | Sebelah mata | 50 % |
20. | Pendengaran pada kedua belah telinga | 50 % |
21. | Pendengaran pada sebelah telinga | 25 % |
22. | Sebelah daun telinga secara keseluruhan | 5 % |
Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)
Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.
Pengecualian (Risiko yang Tidak Dijamin)
Perang, melukai diri sendiri, bunuh diri, kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta, kehamilan atau kelahiran, ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya, kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang), tindakan melanggar hukum, radiasi atau reaksinuklir, sakit atau penyakit, HIV/AIDS
Penggolongan Pekerjaan (Classification)
Premi Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) didasarkan pada penggolongan pekerjaan atau Klas yang umumnya terdiri dari:
Klas 1 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan/melakukan pekerjaan kantor seperti akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman bagian dalam) dan sejenisnya
Klas 2 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di luar atau dilapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi, sepertu insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging atau penjaja ikan atau penggunaan mesin).
Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan kasar dengan tingkat risiko tinggi seperti tukang batu, buruh bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain.
Benefit | 50.000.000 | 100.000.000 |
Premi Klas 1 | 150.000 | 280.000 |
Premi Klas 2 | 200.000 | 375.000 |
Premi Klas 3 | 250.000 | 450.000 |