Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi, bisnis mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan jaminan untuk pengadaan barang/jasa. Instrumen ini memberikan kepastian proteksi berbeda dengan risiko spekulatif yang ada di bolaemas88 terutama karena sumbernya dari APBN/APBD yang fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.
Dasar hukum dari pada bisnis Surety Bond di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. KEPPRES No. 14/A/1980
2. KEPPRES No. 29/1984
3. KEPPRES No. 16/1994 .
Ruang Lingkup Surety Bond
Penjaminan Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu:
1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan.
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin.
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan.
Macam-Macam Surety Bond
· Jaminan Penawaran (Bid Bond) Limit Bid Bond: 1%-3% dari nilai penawaran.
· Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Limit Performance Bond: 5%-10% dari nilai kontrak.
· Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Limit Advance Payment Bond: maksimal 30% dari nilai kontrak.
· Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Limit Maintenance Bond: 5% dari nilai kontrak.